Ada CaMiLan untuk Akses Pinjol Legal, Ini Caranya

- 13 Februari 2022, 14:25 WIB
Kepala OJK Solo Eko Yunianto, Wakil Wali Kota Teguh Prakosa, dan dalang Ki Warseno Slank berfoto bersama sebelum pentas wayang kulit dengan lakon “Sirnaning Kalatidha di Bumi Amartha” di Pendhapi Gedhe Balaikota Surakarta, Sabtu (12/2/2022) malam.
Kepala OJK Solo Eko Yunianto, Wakil Wali Kota Teguh Prakosa, dan dalang Ki Warseno Slank berfoto bersama sebelum pentas wayang kulit dengan lakon “Sirnaning Kalatidha di Bumi Amartha” di Pendhapi Gedhe Balaikota Surakarta, Sabtu (12/2/2022) malam. /Humas OJK/

KARANGANYARNEWS-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pentas wayang kulit dengan lakon “Sirnaning Kalatidha di Bumi Amartha” dengan dalang Ki Warseno Slank di Pendhapi Gedhe Balaikota Surakarta.

Selain sebagai sarana edukasi waspada pinjaman online (pinjol) ilegal kepada masyarakat, pentas wayang Sabtu (12/2/2022) itu juga merupakan bentuk kepedulian OJK terhadap pelestarian kebudayaan daerah.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto dan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa hadir, di samping Forkompinda Kota Surakarta, sejumlah tamu undangan, dan masyarakat umum. Pagelaran wayang juga disiarkan secara online melalui Youtube.

Melalui kegiatan budaya itu, Eko Yunianto berharap, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait fintech lending serta dapat mencegah masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal yang merugikan.

"Masyarakat perlu terus waspada terhadap penawaran pinjol ilegal. OJK akan terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat," kata Eko Yunianto dalam sambutannya.

Lebih lanjut Eko mengatakan, layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBT) atau fintech lending merupakan suatu layanan jasa keuangan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki dana secara digital melalui sarana internet.

"Sedang pinjol ilegal yang sedang marak saat ini belum tentu merupakan bentuk usaha LPMUBT atau fintech lending," tandasnya.

Sementara itu dalam pagelaran disampaikan, platform fintech lending hanya dapat mengakses 3 hal, yaitu camera, microphone dan location (CaMiLan).

Selain itu juga disampaikan berbagai kiat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Antara lain dengan memastikan legalitas pinjol pada saat menerima penawaran, segera menghapus penawaran pinjol melalui SMS serta selalu waspada dalam menjaga data pribadi.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pinjol ilegal, kata Eko, agar supaya melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi melalui email ke [email protected].

"Apabila mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan seperti teror, intimidasi, atau pelecehan dapat segera melapor ke pihak kepolisian," kata dia.

Berdasarkan data per 3 Januari 2022 terdapat 103 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Daftar tersebut dapat dilihat website OJK (www.ojk.go.id) atau bisa ditanyakan melalui Kontak 157 di nomor telepon 157 atau bisa melalui WA di nomor 081-157-157-157.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah