Status Lahan Beres, Perizinan Oke, Hotel Kusuma Mulia Segera Dibangun di Solo, Ini Lokasinya

- 22 Maret 2022, 12:22 WIB
Rudy Indijarto dan Direktur PT Kusuma Mulia Realty, Cristiana Anggraeni, memperlihatlan gambar desain hotel bintang lima yang akan dibangun di Solo, baru-baru ini.
Rudy Indijarto dan Direktur PT Kusuma Mulia Realty, Cristiana Anggraeni, memperlihatlan gambar desain hotel bintang lima yang akan dibangun di Solo, baru-baru ini. /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-PT Kusuma Mulia Realty terus mematangkan rencana pembangunan hotel bintang lima di Jalan Slamet Riyadi Solo Nomor 209.

Selain menyelesaikan desain, pihak manajemen juga melakukan penyesuaian perizinan terkait perunahan bangunan hotel, terutsma tinggi bangunan.

"Rencana pembangunan sudah kita sampaikan ke Pemkot Surakarta,” kata Direktur PT Kusuma Mulia Realty, Cristiana Anggraeni, baru-baru ini, ketika memberi memberi penjelasan pada sejumlah wartawan.

Bagaimana dengan status lahan? Rudy Indijarto, selaku owner, menjelaskan, lahan untuk lokasi pembangunan hotel tidak ada ada persoalan.

Meski lahan itu kini dimanfaatkan untuk lokasi parkir pihak lain, Rudy Indijarto, selaku pemilik sertifikat awal lahan mengklaim tidak ada persoalan mengenai kepemilikan lahan.

Menurut dia, PT Kusuma Mulia memegang putusan Mahkamah Agung REG.Nomor 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 008417.99/2018/PP/M.IIB.

Putusan MA itu juga diperkuat dengan adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jateng yang telah membatalkan sertifikat pengganti atas nama pihak lain dan menegaskan putusan MA di atas sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan MA disebutkan, tanah di Jalan Slamet Riyadi Nomor 209 Solo atas nama Rudy Indijarto dan Niniek Kusumaningrum di Kelurahan Sriwedari Kecamatan Laweyan tidak pernah dijualbelikan oleh pemiliknya dan sertifikat tanah tersebut masih dalam penguasaan pemiliknya. Pengumuman atau lelang terkait tanah tersebut dinyatakan tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada.

Konsekuensi hukum dari batalnya pelaksanaan lelang, adalah juga batalnya sertifikat pemenang lelang atas nama pihak lain. Dengan begitu, berdasarkan putusan itu, hak atas tanah tersebut saat ini adalah kembali kepada pemilik awal, Rudy Indijarto dan Niniek Kusumaningrum.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x