Reklame Totem Ditutup, Hiswana Migas Protes

- 23 Maret 2022, 08:25 WIB
Penutupan reklame totem di SPBU Sekarpace Solo, Senin (22/3/2022).
Penutupan reklame totem di SPBU Sekarpace Solo, Senin (22/3/2022). /Dokumentasi Bapenda Surakarta/

Bagaimana dengan kenaikan pajak reklame totem? Menurut Tulus, kenaikan itu sudah melalui perhitungan dan ada rumusnya. Tapi kalau pengelola SPBU dan Hiswana Migas minta perhitungan ulang, kita melakukan perhitungan ulang tahun depan.

"Untuk memenuhi kewajiban, pajak totem itu harus dibayar dulu. Kalau nanti dalam perhitungan ulang ada kelebihan, kelebihan itu akan dikembalikan, tapi kalau ada kekurangan, ya harus ditambahi," katanya.

Hal senada dikatakan anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta Ginda Ferachtriawan. Menurut dia, penutupan totem sejumlah SPBU oleh Pemkot pada hari Senin (21/3/2022) sudah sesuai prosedur. Sebab, mereka tidak membayar pajak reklame sesuai ketentuan.

"Rumus perhitungan pajak yang ditentukan Pemkot bukan hanya pada totem, tapi juga pada reklame lainnya. Karena itu, perlu ada komunikasi terkait penutupan totem di SPBU."

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah