Ini Syarat Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Level 4 Mulai 13 Agustus

13 Agustus 2021, 00:13 WIB
KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat, menyusul diberlakukannya perpanjangan PPKM Level 4 (Dok. Istimewa/kai.id) /

KARANGANYARNEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api (KA) secara ketat. Hal ini menyusul diberlakukannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.

Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Maverick Vinales Diskors Yamaha: Absen MotoGP Austria, Kariernya Terancam Tamat!

Syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

 Syarat perjalanan menggunakan KA lokal:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Adapun untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.

Stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

Joni Martinus mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan seratus persen.

Baca Juga: Persiapan PON XX Papua 2021, Polri Siap Tambah Personel Pengamanan

Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan, salah satunya physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Joni Martinus menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni Martinus dalam siaran pers, Kamis, 12 Agustus 2021. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers

Tags

Terkini

Terpopuler