Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Diperpajang hingga 31 Desember 2021

- 15 Juli 2021, 16:57 WIB
Logo DJP
Logo DJP /Dokumentasi/Direktotorat Jenderal Pajak

KARANGANYARNEWS-Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang hingga kini belum menunjukkan selesai, pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Desember 2021.

“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Dalam siaran pers yang dibagikan ke sejumlah media, Kamis (15/7/2021), disebutkan, fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, selanjutnya, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. Dan terakhir, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

"Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang
diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19," tandas Neilmaldrin Noor.

Sementara itu untuk penyesuaian yang dilakukan pemerintah. Pertama, insentif PPh Pasal 21. Dimana karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21
ditanggung pemerintah.

"Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini," jelasnya.

Kedua, Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

"Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan," cetusnya.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah