Menaker Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19

- 17 Agustus 2021, 00:44 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM (Foto: kemnaker.go.id)
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM (Foto: kemnaker.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi Covid-19 dalam hubungan kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.

Baca Juga: 2 Atlet Para Swimming Indonesia Optimistis Tampil di Paralimpiade Tokyo 2020

Menurut Menaker Ida, pandemi Covid-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Sehingga, penanganan dampak pandemi ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.

"Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," kata Menaker Ida.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup tig hal.

Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.

"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja, yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," kata Dirjen Putri.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah