Perpanjangan PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Tetap Dilarang Naik Kereta Api Jarak Jauh

- 18 Agustus 2021, 23:48 WIB
KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat, menyusul diberlakukannya perpanjangan PPKM Level 4. Anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA jarak jauh. (Dok. Istimewa/kai.id)
KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat, menyusul diberlakukannya perpanjangan PPKM Level 4. Anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA jarak jauh. (Dok. Istimewa/kai.id) /

KARANGANYARNEWS - Pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat, termasuk anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik kereta api (KA) jarak jauh.

“KAI masih berpedoman pada regulasi SE No 17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19 di mana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran pers, Rabu, 18 Agustus 2021.

Bagi pelanggan KA jarak Jauh berusia mulai 12 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Mesut Özil hingga Selebriti dan Pejabat Turki Kirim Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia

Joni Martinus mengatakan, sejauh ini masih banyak ditemukan pelanggan membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA jarak jauh, namun KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut.

Pada periode 10 hingga 17 Agustus terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun ditolak berangkat naik KA jarak jauh.

Sementara total calon pelanggan ditolak berangkat pada periode tersebut sebanyak 4.727 calon pelanggan.

Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya, seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan seratus persen,” kata Joni Martinus.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x