KAI Integrasikan Aplikasi Peduli Lindungi dengan Sistem Boarding

- 27 Agustus 2021, 00:48 WIB
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat naik kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) siap mendukung program tersebut (Foto: kai.id)
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat naik kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) siap mendukung program tersebut (Foto: kai.id) /

Adapun agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI, calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan ketika melakukan vaksinasi atau tes Covid-19.

Selain itu, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen juga harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Jika sudah sesuai dan data sudah diunggah oleh penyelenggara ke sistem, data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!

"Pada saat boarding, pelanggan tetap harus menunjukkan boarding pass, kartu identitas, dan surat keterangan lainnya sesuai persyaratan. Pelanggan juga diharapkan tetap membawa kartu vaksinnya dan surat negatif tes Covid-19 yang berlaku jika diperlukan untuk berbagai kepentingan lainnya," papar Joni Martinus.

Hadirnya integrasi aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI merupakan salah satu upaya KAI dan Kementerian Kesehatan untuk menjamin keamanan perjalanan pelanggan pada pada masa pandemi Covid-19.

"KAI terus melakukan transformasi digital di berbagai layanan untuk menghadirkan sebuah ekosistem transportasi kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tutup Joni Martinus. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah