PLN Siapkan Infrastruktur hingga Diskon Tarif Isi Daya Mobil Listrik, Sambut Insentif PPnBM

- 23 September 2021, 11:11 WIB
PT PLN menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik yang tercantum dalam PP Nomor 74 Tahun 2021 (Dok. Istimewa/bumn.go.id)
PT PLN menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik yang tercantum dalam PP Nomor 74 Tahun 2021 (Dok. Istimewa/bumn.go.id) /

KARANGANYARNEWS - PT PLN (Persero) menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Beleid yang diteken Presiden RI Joko Widodo ini bakal berlaku pada 16 Oktober 2021.

Melalui kebijakan baru ini, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nol persen dari harga jual.

Dengan DPP nol persen dari harga jual, bisa dikatakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) maupun kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik akan dibebaskan dari PPnBM.

Baca Juga: Daftar Tanggal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Kehadiran aturan ini diharapkan bisa memacu investasi dan mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pengamat otomotif Bebin Djuana pun optimistis mulai berlakunya pembebasan PPnBM akan mengerek penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

"Mulai berlakunya pembebasan PPnBM pada 16 Oktober nanti tentunya akan berpengaruh positif buat penjualan mobil listrik," ujarnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, bumn.go.id, Kamis, 23 September 2021.

Belum lagi dengan dibentuknya Holding Baterai Listrik, Bebin Djuana menegaskan tidak ada alasan lagi untuk membuat kendaraan listrik lebih mahal dibandingkan kendaraan fosil. Ketika salah satu komponen termahal kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri, dunia transportasi di negara kita mempunyai masa depan sangat cerah.

Terlebih lagi dengan biaya pemeliharaan yang lebih mudah dan murah, serta biaya per kilometer jauh lebih murah dibandingkan kendaraan bermesin bakar. Keinginan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik tentunya akan semakin meningkat.

"Harapan saya pemberlakuan bebas PPnBM pajak untuk kendaraan listrik mengubah semua ini. Semoga tiga sampai lima tahun ke depan kita akan sudah bisa menikmati Indonesia yang lebih maju dan hijau," ucap Bebin Djuana.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: BUMN.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x