Oknum Penipuan Penerimaan Pegawai Divonis Penjara, Pertamina Ingatkan Hati-hati Modus Penipuan

- 2 Oktober 2021, 23:31 WIB
Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan telah menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara terhadap oknum penipuan penerimaan pegawai Pertamina. (Foto Ilustrasi: Pixabay/MiamiAccidentLawyer)
Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan telah menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara terhadap oknum penipuan penerimaan pegawai Pertamina. (Foto Ilustrasi: Pixabay/MiamiAccidentLawyer) /

KARANGANYARNEWS - Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan telah menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara terhadap oknum penipuan penerimaan pegawai Pertamina. Terdakwa divonis bersalah dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penipuan dengan modus rekrutmen  pegawai PT Pertamina (Persero).

Terdakwa berinisial LM dalam aksinya mengaku sebagai Heri Muliawan, didakwa telah melanggar pasal 51 ayat 1 pasal 35 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

LM telah diputus bersalah dengan hukuman sepuluh bulan penjara.

Baca Juga: Resmi Buka PON XX Papua, Jokowi: Kita Bangga!

Pjs Senior Vice President (SVP) Corporate Communication and Investor Relations (CCIR) PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman, mengatakan Pertamina mengapresiasi dan menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) yang telah memvonis terdakwa penipuan rekrutmen pegawai Pertamina.

“Setiap aksi tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan Pertamina akan berhadapan dengan hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi oknum yang melakukan  hal serupa di masa mendatang,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu, 2 Oktober 2021.

Fajriyah Usman menambahkan, selama proses berjalan, Pertamina mendukung penuh proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilakukan Bareskrim Polri.

Pertamina telah memberikan kuasa kepada empat orang pekerja Pertamina, yakni Sarjono, Nurhadi Purwanto, R Sanatha Ariwardhana, dan Aji Haryotomo.

Baca Juga: Ini Alur Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x