Waspadai Penawaran Aset Kripto dengan Iming-iming Imbal Hasil Tinggi!

- 4 Desember 2021, 00:08 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak (Foto Ilustrasi: Pixabay/anncapictures)
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak (Foto Ilustrasi: Pixabay/anncapictures) /

KARANGANYARNEWS - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tak jadi korban penawaran pedagang aset kripto tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Desember 2021, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Tongam L Tobing mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan satu entitas, yakni PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu Satgas juga menghentikan lima kegiatan usaha diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Baca Juga: Awas! Cuaca Ekstrem Diprediksi Hantam Indonesia Sepekan ke Depan

“Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tongam L Tobing menyampaikan, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai.

Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi harus memahami hal-hal berikut:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x