IMB Di Solo Dihapus Diganti PBG, Besaran Retribusi Turun hingga 80%

- 31 Desember 2021, 10:49 WIB
/

KARANGANYARNEWS-Pemerintah Kota Surakarta menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Dibandingkan dengan IMB, retribusi PBG jauh lebih kecil. Contoh, jika tarif retribusi IMB rumah sederhana selama ini lebih dari Rp 1 juta, nantinya akan turun menjadi sekitar Rp 150 ribu. Demikian juga dengan PBG bangunan komersial juga akan turun.

Turunnya besaran retribusi PBG yang dipungut pemerintah kota karena ada penyeragaman dalam perhitungan bangunan gedung secara nasional dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan Kementerian PUPR, yakni SIMBG atau sistem informasi manajemen bangunan gedung.

"Tujuannya untuk penyeragaman, agar besaran retribusi persetujuan bangunan gedung atau PBG di tiap daerah sama, sehingga banyak investasi yang masuk ke daerah," kata ketua panitia khusus Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung DPRD Kota Surakarta, Wahyu Haryanto.

Dikatakan, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kota Surakarta sudah selesai pembahasannya. DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta sudah menyetujui raperda itu dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (27/12/2021).

Saat ini raperda retribusi PBG sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri untuk dimintakan evaluasi dan persetujuan. Setelah disetujui dan dikembalikan ke Pemkot Surakarta selanjutnya diberi nomor registrasi baru kemudian diberlakukan.

Sebelum Perda Retribusi PBG diberlakukan, Pemerintah Kota Surakarta dilarang menarik retribusi IMB, sebab IMB itu sudah tidak boleh diberlakukan dengan terbitnya UU No. 11/2010 tentang Cipta Kerja dan dihapuskannya UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

"Meski demikian, Pemerintah Kota tetap harus melayani masyarakat yang mengajukan izin mendirikan bangunan. Hanya saja pemerintah kota tidak boleh menarik retribusi alias gratis," kata Wahyu Haryanto yang tercatat sebagai anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah