Risiko lain perlu diwaspadai adalah posisi perdagangan cryptocurrency tidak menjadi aset, namun diperdagangkan seperti derivatif market.
Baca Juga: 7 Weton Wanita Titisan Dewi Sri Menurut Primbon Jawa, Kaya Raya dan Hidup Makmur
Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong.
Bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum.
Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti.
Sebelumnya, Ketua SWI OJK, Tongam Lumban Tobing memperingatkan masyarakat agar mewaspadai dan memahami investasi aset crypto, seperti bitcoin, dogecoin, dan sejumlah aset crypto lain.
Menurut Tongam Lumban Tobing, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, aset crypto ini telah dikategorikan sebagai subjek kontrak berjangka.
Oleh sebab itu sudah diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. ***