Ada 8 Cara Transformasi Industri Keuangan Nonbank, Ini Penjelasan OJK

- 27 Maret 2022, 06:03 WIB
/

KARANGANYARNEWS-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan non bank (IKNB), seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pasar modal, dan lainnya, untuk transformasi.

Menurut Kepala Eksekutif IKNB OJK, Riswinandi ada delapan tantangan bagi OJK dalam transformasi sektor industri keuangan non bank.

Seperti literasi keuangan terkait manfaat dan risiko produk/layanan sektor IKNB, pemenuhan kebutuhan permodalan, penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, pemenuhan kebutuhan expert khususnya aktuaria, investasi, dan IT.

Kemudian, terkait jumlah dan sebaran pelaku usaha di sektor IKNB, kualitas tata kelola dan manajemen risiko, keberagaman model bisnis dan kapasitas pelaku usaha di sektor IKNB, serta keseimbangan pengaturan dan pengawasan terkait digitalisasi di sektor IKNB.

Dan transformasi itu, lanjut Riswinandi, sebenarnya sudah dilakukan OJK sejak 2018 dan terus berjalan hingga kini. Di 2022, OJK terus melakukan penguatan dan pengawasan IKNB.

Baik secara langsung maupun tidak, upaya OJK itu membuat kinerja IKNB menjadi lebih baik. "Total aset industri keuangan nonbank cenderung naik dari tahun ke tahun," kata Riswinandi, Sabtu (26/3/2022).

Di 2017, total aset IKNB tumbuh dari sekitar Rp 2.200 triliun menjadi Rp 2.839 triliun di akhir 2021. Untuk aset industri asuransi, total asetnya tercatat Rp 832,04 triliun di tahun 2017.

"Jumlah itu terus meningkat tiap tahun, hingga sampai akhir 2021, total aset industri asuransi tercatat Rp 982,82 triliun," tandasnya.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x