Hati-hati, OJK Gunakan Pendekatan Risiko Dalam Menilai Kesehatan BPR Dan BPRS

- 19 April 2022, 11:00 WIB
/

KARANGANYARNEWS-Dalam penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS, Otoritas Jasa Keuangan akan menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil, risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan, melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.

Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan / POJK Nomor 3/POJK.03/2022 (POJK Nomor 3 Tahun 2022) tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

"Penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS paling sedikit secara semesteran dan akan berlaku sejak Laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif sejak Laporan Desember 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, dalam siaran pers, Senin (18/4/2022).

Dikatakan, POJK Nomor 3/POJK.03/2022 diterbitkan untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang makin kompleks, seiring perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile dan resilient,“ kata Heru.

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola, lanjut dia, diharapkan dapat mengurangi surprising event yang negatif. Misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas, yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar pertama penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS.

"Sehingga dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan," jelasnya.

Selain POJK Nomor 3/POJK.03/2022, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x