Tiga materi teknis yang disampaikan yaitu kecakapan nelayan, keterampilan penanganan ikan, dan operasional penangkapan ikan. Diharapkan, instruktur yang telah dilatih, nanti mampu menjadi fasilitator atau pengajar dalam kegiatan bimbingan teknis kepada nelayan kecil maupun awak kapal perikanan.
“Kami siap memberikan dukungan penuh kepada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dalam proses sertifikasi awak kapal perikanan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021,” ujar Lilly pada saat memberikan pengarahan kepada peserta ToT tersebut
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan nelayan kecil juga dapat menjadi awak kapal perikanan dengan bekerja di kapal besar. Selain meningkatkan pendapatannya, para awak kapal perikanan juga akan mendapatkan perlindungan dan berbagai jaminan sosial ketenagakerjaan. ***