KKP Sertifikasi Nelayan Kecil dan Awak Kapal Perikanan

- 30 Mei 2022, 00:26 WIB
KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan menyiapkan berbagai perangkat untuk sertifikasi bagi nelayan kecil dan awak kapal perikanan. (Foto: Dok. Istimewa/kkp.go.id)
KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan menyiapkan berbagai perangkat untuk sertifikasi bagi nelayan kecil dan awak kapal perikanan. (Foto: Dok. Istimewa/kkp.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan menyiapkan berbagai perangkat untuk sertifikasi bagi nelayan kecil dan awak kapal perikanan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dan pengembangan kampung nelayan maju yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

Keterampilan nelayan kecil dan awak kapal perikanan yang dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat akan menjadi bukti bahwa mereka berkompeten untuk bekerja pada kapal perikanan. Khusus bagi awak kapal perikanan diharapkan akan menambah daya saing dan posisi tawar (bargaining position).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log book Penangkapan Ikan, pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, inspeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan, sertifikasi tersebut dilakukan melalui dua jalur, yaitu bimbingan teknis (bimtek) atau pendidikan dan pelatihan (diklat).

Baca Juga: Kemenperin Gandeng JICA Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif

Jalur bimtek dikhususkan untuk mendapatkan sertifikat keterampilan, yaitu: (i) basic safety training-fisheries (BST-F) tingkat II; (ii) kecakapan nelayan; (iii) keterampilan penanganan ikan; (iv) operasional penangkapan ikan; (v) refrigasi penyimpanan ikan; (vi) perawatan mesin kapal perikanan; (vii) kecakapan nelayan bidang nautika; dan (viii) kecakapan nelayan bidang nautika teknika.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur mengatakan untuk mewujudkan nelayan kecil dan awak kapal perikanan yang cakap dan terampil, dibutuhkan pula instruktur yang handal dan berkompeten. Merekalah yang akan melatih dan memberikan materi teknis kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan.

“Oleh kerena itu, melalui  Training of Trainers (ToT) tahap pertama ini, akan disiapkan sebanyak 99 orang aparatur lingkup KKP, yaitu dari 31 unit pelaksana teknis lingkup Ditjen Perikanan Tangkap (termasuk pelabuhan perikanan perintis) dan 5 Balai Pelatihan dan Penyuluhan lingkup BRSDMKP,” sambung Mansur pada saat memberikan sambutan sekaligus pembukaan ToT Instruktur Bimbingan Teknis Awak Kapal Perikanan di Semarang, dilansir dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, kkp.go.id, Minggu, 29 Mei 2022.

Baca Juga: Menperin Buka Peluang Kerja Sama Hilirisasi Industri dan EBT dengan Jerman

Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Lilly Aprilia Pregiwati menyampaikan ToT kepada 99 instruktur ini dilaksanakan oleh Balai Diklat Aparatur, Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x