KARANGANYARNEWS - Detil kenaikan gaji pensiunan PNS dan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) telah dirilis Kementerian Keuangan. Kenaikan gaji tersebut berlaku mulai Maret 2024.
Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti menjelaskan detail kenaikan gaji PNS dan kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut pada Kamis, 1 Februari 2024 di Jakarta.
Penyesuaian gaji dan pensiun pokok atau kenaikan gaji PNS dan kenaikan gaji pensiunan PNS diberlakukan karena diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun.
Baca Juga: Update Gaji UMP DKI Jakarta 2024 Terbaru, Berapa UMK Bogor Depok Tangerang dan Bekasi?
"Serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Astera melalui keterangannya.
Besaran kenaikan gaji pensiunan PNS dan PNS
Besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
Mulai cair
Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.