Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Begini Detail Rinciannya

- 1 Februari 2024, 22:47 WIB
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Begini Detail Rinciannya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Begini Detail Rinciannya /(Ilustrasi PNS/Instagram@anggrainidompas)

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baca Juga: Tak Sukses Jadi PNS: Catat, 6 Karir Profesi Terhoki Kelahiran Weton Senin Pahing

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” ujar Astera.***

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah