Gaji PPPK Naik, Jaminan Pensiun Hingga JHT pada Tahun 2023, Ini Syaratnya!

- 25 Agustus 2023, 17:05 WIB
Menteri PANRB, Azwar Anas, mengumumkan berita baik bagi PPPK di Indonesia dengan kenaikan gaji dan jaminan pensiun hingga Jaminan Hari Tua.
Menteri PANRB, Azwar Anas, mengumumkan berita baik bagi PPPK di Indonesia dengan kenaikan gaji dan jaminan pensiun hingga Jaminan Hari Tua. /KemenPANRB/

KARANGANYARNEWS - Menteri PANRB, Azwar Anas, mengumumkan berita baik bagi PPPK di Indonesia dengan kenaikan gaji dan jaminan pensiun hingga Jaminan Hari Tua (JHT) tahun ini.

Keputusan ini mengikuti kenaikan gaji 8% untuk PNS oleh Presiden Joko Widodo, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.

Bagi PPPK, berita ini lebih berarti karena menanti kabar positif terkait gaji dan perlindungan pensiun.

Dikutip KaranganyarNews.com dari laman menpan.go.id, mengenai Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Azwar Anas mengatur kenaikan gaji berkala dan istimewa untuk PPPK.

Baca Juga: September Ceria: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Paling Diminati dan Dibutuhkan, Intip Segera!

Langkah ini memperbaiki kesejahteraan PPPK yang berkontribusi dalam layanan publik.

PPPK diingatkan tentang dua syarat yang perlu dipenuhi untuk kenaikan gaji sesuai regulasi, menegaskan dedikasi dalam tugas.

Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan semangat dan motivasi PPPK dalam pelayanan berkualitas tinggi.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip dari laman menpan.go.id.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x