Gaji PPPK Naik, Jaminan Pensiun Hingga JHT pada Tahun 2023, Ini Syaratnya!

- 25 Agustus 2023, 17:05 WIB
Menteri PANRB, Azwar Anas, mengumumkan berita baik bagi PPPK di Indonesia dengan kenaikan gaji dan jaminan pensiun hingga Jaminan Hari Tua.
Menteri PANRB, Azwar Anas, mengumumkan berita baik bagi PPPK di Indonesia dengan kenaikan gaji dan jaminan pensiun hingga Jaminan Hari Tua. /KemenPANRB/

Baca Juga: Cek Jadwal Resmi Seleksi PPPK Tahun 2023 dari BKN, Ini Tahapan dan Persyaratannya

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk PPPK yang mendukung kemajuan bangsa.

PPPK diharapkan mematuhi syarat regulasi agar kenaikan gaji dan perlindungan pensiun serta JHT dirasakan.

 Kabar baik ini memberi dorongan positif untuk terus berkontribusi dalam pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bangsa.

Informasi ini membawa harapan cerah bagi masa depan keuangan dan karir PPPK, mengawali fase baru dalam upaya mereka untuk kemajuan.

Baca Juga: Kiat Lolos Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Catat, Inilah Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun dua syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK sebagai berikut:

1. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa kerja lebih dari dua tahun.

2. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK kalau sudah memenuhi syarat yang berlaku seperti mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang aturannya ada di PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.

PPPK golongan V terkecuali dari syarat di atas karena kenaikan gaji berkala pertama kali hanya berlaku bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja di atas satu tahun.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah