Gaji PPPK Naik, Jaminan Pensiun Hingga JHT pada Tahun 2023, Ini Syaratnya!

- 25 Agustus 2023, 17:05 WIB
Menteri PANRB, Azwar Anas, mengumumkan berita baik bagi PPPK di Indonesia dengan kenaikan gaji dan jaminan pensiun hingga Jaminan Hari Tua.
Menteri PANRB, Azwar Anas, mengumumkan berita baik bagi PPPK di Indonesia dengan kenaikan gaji dan jaminan pensiun hingga Jaminan Hari Tua. /KemenPANRB/

Baca Juga: Link Lengkap Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag, Cek Namamu di Sini

Selain kabar kenaikan gaji, Kementerian PANRB akan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Revisi akan melibatkan jaminan pensiun PPPK agar sejajar dengan PNS.

PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua berdasarkan skema defined contribution.

Kementerian PANRB akan menyesuaikan rancangan penghargaan dan pengakuan, memastikan kesesuaian dengan anggaran untuk keadilan dan daya saing yang lebih baik.***

 

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah