Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Begini Detail Rinciannya

- 1 Februari 2024, 22:47 WIB
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Begini Detail Rinciannya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Begini Detail Rinciannya /(Ilustrasi PNS/Instagram@anggrainidompas)

KARANGANYARNEWS - Detil kenaikan gaji pensiunan PNS dan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) telah dirilis Kementerian Keuangan. Kenaikan gaji tersebut berlaku mulai Maret 2024.

Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti menjelaskan detail kenaikan gaji PNS dan kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut pada Kamis, 1 Februari 2024 di Jakarta.

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok atau kenaikan gaji PNS dan kenaikan gaji pensiunan PNS diberlakukan karena diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun.

Baca Juga: Update Gaji UMP DKI Jakarta 2024 Terbaru, Berapa UMK Bogor Depok Tangerang dan Bekasi?

"Serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Astera melalui keterangannya.

Besaran kenaikan gaji pensiunan PNS dan PNS

Besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

Baca Juga: INFO PENTING! Jadwal Rekrutmen CPNS 2024 Segera Dibuka: Siap-siap Jadi PNS, Persiapkan Dokumen Persyaratan!

Mulai cair

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baca Juga: Tak Sukses Jadi PNS: Catat, 6 Karir Profesi Terhoki Kelahiran Weton Senin Pahing

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” ujar Astera.***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah