KARANGANYARNEWS - Menyusul telah dibukanya seluruh obyek wisata di Kabupaten Klaten, Kepala Disparbudpora menegaskan, baik pengelola maupun wisatawan tetap harus mentaati Prokes di obyek wisata.
Kepala Disparbudpora Kabupaten Klaten, Sri Nugroho menyampaikan ada hal-hal yang wajib diperhatikan saat wisatawan mengunjungi obyek wisata.
“Wajib memakai aplikasi PeduliLndungi atau menunjukkan Kartu Vaksin, dilakukan prokes ketat sesuai aturan Kementrian Kesehatan (baik pengelola, karyawan maupun pengunjung harus sudah divaksin),” ungkapnya.
Baca Juga: Jejak Kebo Kanigoro (3), Guru Spiritual dan Kesaktian Jaka Tingkir
Kepada awak media dia juga menyampaikan, ada batas waktu berwisata bagi pengunjung atau wisatawan, maksimal dua jam. Kemudian usia 12 tahun kebawah tidak diperbolehkan.
Dijelaskan juga, pihaknya telah melaksanakan simulasi di beberapa obyek wisata andalan Kabupaten Klaten. Diantaranya, di destinasi wisata Bukit Sidoguro, Candi Plaosan, dan Air Cokro (OMAC).
Menurut Sri Nugroho, tim Disparbudpora Kabupaten Klaten terus melakukan pemantauan ke sluruh obyek wisata. Dimaksud agar pengelola obyek wisata maupun masyarakat, mematuhi aturan yang diberlakukan.
Baca Juga: Primbon Jawa, Cerai Mati Jodoh ‘Pinasti’ Sesama Senin Kliwon
Diharapkan, pengelola obyek wisata dan masyarakat bahumembahu, pro aktif mengendalikan pandemi Covid 19, jangan sampai level 2 yang telah dicapai turun lagi menjadi level 3.