Tak sedikit di antara masyarakat Muslim memaknai padusan dengan berendam atau mandi di sumur-sumur atau pun sumber mata air.
Pandangan itu tentunya tidak tepat sebab padusan cukup dilakukan di rumah menggunakan air suci dan yang menyucikan.
Jika padusan dilakukan di tempat umum justru bisa menggelincirkan pada kemaksiatan dan mengarah pada perzinaan.
Dari Abu Hurairah R.A dari Nabi SAW bersabda: "Telah ditulis bagi manusia bagian dari dosa zina, dan ia tidak bisa menghindarinya.
Baca Juga: Tak Bisa Ikut Padusan di Sendang Keramat, Coba Lakukan ini
Zina kedua mata adalah dengan melihat (hal yang diharamkan syariat untuk dilihat). Zina kedua telinga adalah mendengarkan (hal yang diharamkan oleh syariat untuk didengar).
Zina lisan adalah dengan berbicara (hal yang diharamkan untuk dibicarakan). Zina tangan adalah dengan memegang (hal yang diharamkan untuk dipegang).
Zina kaki adalah dengan melangkah (ke arah yang diharamkan). Zina hati adalah dengan berangan-angan dan menginginkan (hal yang diharamkan).
Sedangkan kemaluan akan merealisasikannya atau membatalkannya." (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657, dengan lafal Muslim). ***