Hukum dan Makna Tradisi Padusan Jelang Ramadan, Awas Jangan Terjebak Maksiat!

- 30 Maret 2022, 01:13 WIB
Hukum dan makna tradisi padusan jelang Ramadan. Sehari menjelang bulan puasa, umat Muslim akan mandi keramas untuk menghilangkan hadast besar maupun kecil sebagai bentuk penyucian diri. (Foto ilustrasi: Pixabay/Sasint)
Hukum dan makna tradisi padusan jelang Ramadan. Sehari menjelang bulan puasa, umat Muslim akan mandi keramas untuk menghilangkan hadast besar maupun kecil sebagai bentuk penyucian diri. (Foto ilustrasi: Pixabay/Sasint) /

Tak sedikit di antara masyarakat Muslim memaknai padusan dengan berendam atau mandi di sumur-sumur atau pun sumber mata air.

Pandangan itu tentunya tidak tepat sebab padusan cukup dilakukan di rumah menggunakan air suci dan yang menyucikan.

Jika padusan dilakukan di tempat umum justru bisa menggelincirkan pada kemaksiatan dan mengarah pada perzinaan.

Dari Abu Hurairah R.A dari Nabi SAW bersabda: "Telah ditulis bagi manusia bagian dari dosa zina, dan ia tidak bisa menghindarinya.

Baca Juga: Tak Bisa Ikut Padusan di Sendang Keramat, Coba Lakukan ini

Zina kedua mata adalah dengan melihat (hal yang diharamkan syariat untuk dilihat). Zina kedua telinga adalah mendengarkan (hal yang diharamkan oleh syariat untuk didengar).

Zina lisan adalah dengan berbicara (hal yang diharamkan untuk dibicarakan). Zina tangan adalah dengan memegang (hal yang diharamkan untuk dipegang).

Zina kaki adalah dengan melangkah (ke arah yang diharamkan). Zina hati adalah dengan berangan-angan dan menginginkan (hal yang diharamkan).

Sedangkan kemaluan akan merealisasikannya atau membatalkannya." (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657, dengan lafal Muslim). ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x