Hukum dan Makna Tradisi Padusan Jelang Ramadan, Awas Jangan Terjebak Maksiat!

- 30 Maret 2022, 01:13 WIB
Hukum dan makna tradisi padusan jelang Ramadan. Sehari menjelang bulan puasa, umat Muslim akan mandi keramas untuk menghilangkan hadast besar maupun kecil sebagai bentuk penyucian diri. (Foto ilustrasi: Pixabay/Sasint)
Hukum dan makna tradisi padusan jelang Ramadan. Sehari menjelang bulan puasa, umat Muslim akan mandi keramas untuk menghilangkan hadast besar maupun kecil sebagai bentuk penyucian diri. (Foto ilustrasi: Pixabay/Sasint) /

KARANGANYARNEWS – Istilah padusan tentunya sudah sangat akrab dengan masyarakat Jawa. Ya, biasanya sehari menjelang Ramadan atau bulan puasa, umat Muslim akan mandi keramas untuk menghilangkan hadast besar maupun kecil sebagai bentuk penyucian diri. Aktivitas inilah yang di kalangan masyarakat disebut padusan.

Sejatinya, padusan bisa dilakukan di manapun tanpa harus datang ke suatu tempat tertentu seperti sumber mata air atau kolam renang.

Namun dalam perkembangannya, tak sedikit di antara masyarakat memaknai padusan dengan cara keliru, bahkan menimbulkan kemunkaran.

Baca Juga: Begini Bacaan Niat Puasa dan Doa Berbuka, Jangan Sampai Terlewatkan!

Mengutip berbagai sumber, berikut memaknai padusan secara salah kaprah.

  1. Menganggap padusan sebagai syarat wajib yang harus dikerjakan sebelum memasuki Ramadan. Padahal, tidak ada dalil syar’i, baik dari Alquran maupun sunnah nabi.
  2. Keyakinan padusan harus dilakukan di tempat wingit atau bertuah. Tindakan ini justru bisa mengarah ke syirik.
  3. Padusan beramai-ramai di tempat umum, seperti kolam renang, pantai, telaga, umbul, dan pemandian terbuka lainnya. Tindakan ini merupakan bentuk kemunkaran besar.

Padusan sendiri berasal dari kata dasar ‘adus’ yang artinya mandi sebagai bentuk penyucian diri agar bisa menjalani ibadah puasa dalam kondisi suci.

Tradisi padusan diyakini telah diwariskan para leluhur secara turun-temurun, khususnya di Jawa.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan 1443 H, Bisa Untuk Status Instagram dan WhatsApp

Kekeliruan yang terjadi di masyarakat, padusan dipandang sebagai tradisi sakral dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

Tak sedikit di antara masyarakat Muslim memaknai padusan dengan berendam atau mandi di sumur-sumur atau pun sumber mata air.

Pandangan itu tentunya tidak tepat sebab padusan cukup dilakukan di rumah menggunakan air suci dan yang menyucikan.

Jika padusan dilakukan di tempat umum justru bisa menggelincirkan pada kemaksiatan dan mengarah pada perzinaan.

Dari Abu Hurairah R.A dari Nabi SAW bersabda: "Telah ditulis bagi manusia bagian dari dosa zina, dan ia tidak bisa menghindarinya.

Baca Juga: Tak Bisa Ikut Padusan di Sendang Keramat, Coba Lakukan ini

Zina kedua mata adalah dengan melihat (hal yang diharamkan syariat untuk dilihat). Zina kedua telinga adalah mendengarkan (hal yang diharamkan oleh syariat untuk didengar).

Zina lisan adalah dengan berbicara (hal yang diharamkan untuk dibicarakan). Zina tangan adalah dengan memegang (hal yang diharamkan untuk dipegang).

Zina kaki adalah dengan melangkah (ke arah yang diharamkan). Zina hati adalah dengan berangan-angan dan menginginkan (hal yang diharamkan).

Sedangkan kemaluan akan merealisasikannya atau membatalkannya." (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657, dengan lafal Muslim). ***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x