Terbukti Bunuh George Flyod, Derek Chauvin Dipidana 22,5 Tahun

- 26 Juni 2021, 19:39 WIB
Derek Chauvin
Derek Chauvin /Dokumen/Antara/Reuters

KARANGANYARNEWS-Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun oleh pengadilan setempat.

Di persidangan, Jumat (25/6/2021), Derek Chauvin dinyatakan bersalah telah membunuh George Flyod di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 30 tahun.

Belum ada tanggapan atas putusan itu. Namun dalam di persidangan sebelumnya, Derek Chauvin menyatakan tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat dua, tingkat tiga, karena pembunuhan tak disengaja.

Namun, setelah masa pembahasan selama 10,5 jam, para juri sepakat bahwa pria 45 tahun itu merupakan pelaku utama. Derek Chauvin tampak sedikit terkejut dengan putusan yang dibawakan hakim.

George Floyd adalah lelaki Afrika - Amerika meninggal 25 Mei tahun lalu setelah seorang polisi berkulit putih Derek Chauvin menginjak dengan lutut lehernya selama tujuh menit. Insiden itu terjadi saat penangkapan Floyd di Powderhorn, Minneapolis, Minnesota. Kematian Floyd menimbulkan demo besar besaran di sejumlah wilayah di Amerika Serikat.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah