Bebas Jeratan Hukum Di Jepang, Dua WNI Kembali ke Tanah Air

- 18 Juli 2021, 12:30 WIB
Dua WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang atas tuduhan kasus penyelundupan narkoba, berfoto bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa.
Dua WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang atas tuduhan kasus penyelundupan narkoba, berfoto bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa. /Dokumentasi/KBRI Tokyo

KARANGANYARNEWS-Dua warga negara Indonesia (WNI) ke tanah air setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Tokyo. Kedua WNI itu, A dan I, dituduh sengaja menyelundupkan narkoba jenis metamfetamin atau sabu-sabu  ke Jepang pada 2019.

Kedutaan Besar RI di Tokyo, Sabtu (17/7/2021), menyebutkan, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Mereka juga dikenakan denda masing-masing 2 Juta Yen karena tuduhan tersebut. Selama persidangan, mereka tinggal di shelter KBRI.

“Saya gembira atas vonis bebas dua WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi.

Dikatakan, perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting dalam misinya di negara matahari terbit itu. Pihaknya menegaskan, kedua WNI telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI yang berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat yang berlaku.

Menurut dia, upaya perlindungan yang diberikan KBRI pun tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata. Pihaknya mengapresiasi kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedubes RI Tokyo bersama tim pengacara yang selama dua tahun telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi keduanya.

"Saya berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran, bagi para WNI untuk tidak mudah percaya pada orang-orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri," kata Heri Akhmadi.

Selama periode 2019 hingga 2020, KBRI di Tokyo, menangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.

Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama satu tahun lebih untuk disidangkan pada 2020 dan menunggu selama delapan bulan untuk sidang naik banding.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah