Menang Lawan Amber Heard, Johnny Depp: Kebenaran Tak Pernah Mati

- 2 Juni 2022, 14:27 WIB
Johnny Depp berhasil memenangkan kasus pencemaran nama baik dilakukan istrinya, Amber Heard. (Foto: Instagram/@johnnydepp_daily)
Johnny Depp berhasil memenangkan kasus pencemaran nama baik dilakukan istrinya, Amber Heard. (Foto: Instagram/@johnnydepp_daily) /

KARANGANYARNEWS - Aktor Johnny Depp akhirnya berhasil memenangkan kasus pencemaran nama baik dilakukan istrinya, Amber Heard. Juri secara bulat memutuskan perkara itu setelah melalui musyawarah panjang.

Usai dinyatakan menang, Johnny Depp pun langsung merilis pernyataan panjang untuk merayakan putusan dalam gugatannya terhadap Amber Heard.

Kalah dalam persidangan, bintang Aquaman itu pun harus membayar kompensasi ganti rugi sebesar US$15 juta atau setara Rp217,5 miliar kepada Johnny Depp.

Baca Juga: Jagad Sastra Berduka; Langit Kresna Hariadi Berpulang, Ini Profil dan Sederet Karyanya

Juri memutuskan ia telah mencemarkan nama baik aktor 58 tahun itu ketika menulis sebuah opini di Washington Post (2018) yang menyinggung klaim masa lalunya soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kendati dalam persidangan para juri berpihak pada Johnny Depp, mereka juga memberi putusan atas tuntutan balik diajukan Amber Heard.

Wanita 36 tahun itu disebutkan akan menerima kompensasi US$2 juta atau setara RP29 miliar sebagai ganti rugi atas tuntutan baliknya.

"Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkapkan kebenaran, terlepas dari hasilnya," tulis Johnny Depp dalam sebuah pernyataan setelah putusan, dikuti dari Variety, Kamis, 2 Juni 2022.

Baca Juga: Menengok Rumah Pengasingan Bung Karno, Awal Lahirnya Pancasila

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Variety


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x