KARANGANYARNEWS - Seorang pensiunan ahli geologi berkebangsaan Inggris divonis dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Irak karena menyelundupkan artefak kuno dari negara itu. Vonis dijatuhkan pada Senin (6/6/2022)
Warga negara Inggris itu bernama James Fitton (66) yang ditangkap pada Maret 2022 lalu di bandara internasional Bagdad, karena membawa sejumlah kecil pecahan tembikar kuno di kopernya.
Baca Juga: Visa HPI Memungkinkan WNI Tinggal dan Bekerja di Inggris. Begini Syaratnya
Pengadilan Pidana Bagdad menghukum Fitton karena membawa artefak itu dari sebuah situs pusaka di Irak selatan, dan berupaya mengangkutnya ke luar negara, menurut seorang sumber di pengadilan.
Berdasarkan undang-undang Irak, kejahatan semacam itu biasanya divonis dengan hukuman mati.
Pengacara Fitton mengaku terkejut dengan putusan pengadilan. Dia mengatakan kliennya tidak tahu bahwa pecahan tembikar itu merupakan artefak.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Sejarah Tradisi Saling Berkirim Hantaran
"Fitton akan mengajukan banding dengan alasan dirinya tidak berniat jahat," kata sang pengacara.
Sementara warga Jerman Volker Waldmann yang ditangkap bersama Fitton dengan tuduhan serupa, dibebaskan oleh pengadilan.***