Divonis Bebas, Nikita Mirzani Nangis Histeris hingga Sujud Syukur

- 31 Desember 2022, 00:03 WIB
Nikita Mirzani menangis histeris dan langsung sujud syukur di ruang sidang saat divonis bebas terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani menangis histeris dan langsung sujud syukur di ruang sidang saat divonis bebas terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172) /

KARANGANYARNEWS – Divonis Bebas, Nikita Mirzani Nangis Histeris hingga Sujud Syukur. Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas majelis hakim dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra setelah beberapa kali berjuang untuk mendapatkan keadilan, Kamis, 29 Desember 2022.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra memutuskan vonis bebas Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dasar keputusan vonis bebas ini lantaran sang pengusaha sebagai saksi korban tak pernah hadir pada persidangan. Dito Mahendra dinilai tidak serius dengan kasus yang dilaporkan.

Baca Juga: Pele Meninggal Dunia: Perjalanan Karier, Kisah Sukses hingga Isu Korupsi Sang Bintang

Merangkum berbagai sumber, Dito Mahendra sudah dipanggil setidaknya dua atau tiga kali oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, ia tetap tak datang hingga kali keempat dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya.

Alhasil, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan vonis bebas kepada Nikita Mirzani.

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap majelis hakim PN Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra.

"Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," sambungnya.

Baca Juga: Viral Pengendara Pajero Arogan, Pukul Mesin EDC SPBU hingga Hancur

Pada kesempatan itu, hakim juga meminta agar panitera Pengadilan Negeri Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.

Nikita Mirzani bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 311 KUHP.

Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani spontan menangis histeris atas kebebasannya dan langsung sujud syukur di ruang sidang.

Sang pengacara, Fahmi Bachmid pun bergegas mengampiri Nikita Mirzani yang tak kunjung berhenti menangis.

Dua petugas polisi wanita juga mencoba membantu aktris 36 tahun itu untuk kembali duduk di kursinya. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah