KARANGANYARNEWS-Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, mulai Senin 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Pemkab Karanganyar menyiapkan skema penerapan aturan kegiatan perekonomian yang disesuaikan dengan pelaksanaan PPKM itu. Misalnya, saat PPKM darurat ada larangan berjualan bagi pedagang, termasuk PKL malam, mulai Senin (26/7/2021), izin aktivitas ekonomi mulai diubah menggunakan pendekatan PPKM level.
Pedagang sudah bisa kembali berjualan, namun dengan mengikuti beberapa aturan. Misalnya warung hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas maksimal. Durasi makan di tempat juga dibatasi maksimal 30 menit.
Kemudian, jam operasional, khususnya pada malam hari, dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. "Dan yang lebih penting, aturan protokol kesehatan tetap harus dijalankan secara ketat," kata Bupati Juliyatmono seperti dikutip suaramerdeka.com.
Meski, aturan teknis pelonggaran PPKM diserahkan ke pemerintah daerah, namun Bupati Juliyatmono akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves).
"Kita sudah menyiapkan skema, namun untuk detilnya, mohon bersabar. Masih akan dikoordinasikan dengan pusat," tandasnya.