Perumahan, Sektor Paling Bertahan Di Tengah Pandemi

- 23 Agustus 2021, 08:45 WIB
Salah satu kawasan perumahan di Gondangrejo Karanganyar.
Salah satu kawasan perumahan di Gondangrejo Karanganyar. /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-Arah kebijakan sektor perumahan tahun 2020 hingga 2024 adalah meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman layak dan aman yang terjangkau untuk mewujudkan kota yang inklusif dan layak huni. Karena itu, sinergitas menjadi kunci utama program perumahan.

"Untuk meningkatkan perilaku masyarakat terhadap perumahan perlu dilakukan edukasi dan kesadaran bersama agar masyarakat memperlakukan rumah bukan hanya sebagai bangunan rumah saja tapi juga bagian dari kehidupan yang menawarkan kebahagiaan untuk membangun keluarga sejahtera," kata Direktur Rumah Umum dan Komersil, Kementerian PUPR, Fitrah Nur mewakili Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.

Itu dikatakan ketika menjadi keynote speech pada webinar "Geliat Pemenuhan Rumah MBR dalam Pemulihan Ekonomi” sesi pertama bertajuk “Padat Karya di Bidang Perumahan” dan “Pembiayaan Perumahan”. Webinar yang digelar
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu dalam rangka memeriahkan Hari Perumahan Nasional setiap 25 Agustus.

"Arah kebijakan pemerintah terhadap sektor perumahan tahun 2020-2024 berdasarkan arahan Presiden Jokowi bahwa Kementerian PUPR tetap melaksanakan pembangunan rumah melalui program sejuta rumah dengan mematuhi batasan protokol kesehatan di lapangan," kata Fitrah.

Sementara Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Pekerjaan Umum Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna yang menjadi keynote speech pada sesi kedua mengatakan, dalam keadaan pandemi covid-19 seperti ini yang paling berpengarhuh pada ketahanan ekonomi nasional adalah sektor properti, termasuk sektor perumahan. Oleh karena itu pemerintah sudah dan akan terus memberikan insentif untuk berlangsungnya sektor ini.

Terakhir, kata dia, pemerintah memberi insentif berupa bebas PPN 100% untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar dan 50% untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp 5 miliar, sebagaimana diatur melalui PMK No. 103/PMK.10/2021 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021.

"Dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan dan program kemudah dan atau bantuan pembiayaan perumahan. Antara lain berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan  (FLPP), subsidi selisih bunga (SSB), subsidi bantuan uang muka (SBUM), serta program  bantuan pembiayaan berbasis tabungan atau BP2BT," tandasnya.

Direktur Keuangan PPDPP, Arief Rahman Hakim menambahkan, dengan memanfaatkan teknologi berbasis digital, PPDPP mampu menjawab tantangan penyaluran program dengan baik meski dalam kondisi pandemi covid-19, termasuk dalam mengontrol ketepatan sasaran penerima bantuan. Dalam mengontrol ketepatan sasaran PPDPP telah berja sama dengan PLN yang mengacu pada penggunaan kosumsi listrik MBR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2020, BP TAPERA (Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat) dibentuk untuk melayani MBR dalam memenuhi kebutuhan rumah. "Direncanakan pada tahun 2022 mendatang program KPR FLPP akan dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera," jelasnya.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah