Audiensi dengan Bupati Sragen, REI Diberi Kemudahan Perizinan

- 16 Oktober 2021, 13:28 WIB
Audiensi pengurus REI Soloraya dengan Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Sragen.
Audiensi pengurus REI Soloraya dengan Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Sragen. /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-Pemerintah Kabupaten Sragen berani membuat terobosan di sektor properti, terutama dalam hal perizinan.

Meski pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membatalkan Persetujuan Bangunan Gedung, pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan, namun Pemkab Sragen tetap memberlakukan PBG itu.

Pembatalan dilakukan lantaran belum ada petunjuk teknis dari Surat Edaran (SE) Ditjend Cipta Karya tersebut, selain sumber daya manusia (SDM) di daerah yang dinilai belum siap. Lantaran dibatalkan, aturan perizinan itu kembali ke IMB.

"Bupati dan Pemkab Sragen sangat membantu dan proaktif untuk proses perijinan bagi teman-teman REI. Contoh, untuk PBG yg sempat terkendala, langsung bisa diselesaikan dalam pertemuan itu," kata sekretaris Real Estat Indonesia atau REI Soloraya Chrysantus Wibawa.

Hal itu dikatakan usai melakukan audiensi dengan Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Sragen, Rabu (13/10/2021). Bupati didampingi Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala DPMPTSP. Sementara dari REI adalah ketua, sekretaris, bendahara, dan pengurus lainnya.

Ketua REI Soloraya SS Maharani menambahkan, karena belum ada juknis untuk penerbitan PBG maka besaran retribusi yang dikenakan mengacu pada besan retribusi IMB.

Maharani tidak mempermasalahkan hal itu, asal sesuai perda dan pelayanannya bisa cepat. "Saya berterima kasih pada Bu Yuni yang telah memfasikitasi kami," kata Rani.

Selain soal perizinan, dalam kesempatan itu juga dibahas soal imvestasi di Sragen. Menurut Rani, bupati sangat welcome di wilayahnya baik menyangkut pembangunan perumahan bagi masyarakat umum maupun PNS atau pembangunan proloperti lainnya.

"Yang namanya properti itu tidak hanya perumahan saja, tapi juga gedung atau bangunan pabrik, perkantoran, dan lainnya," pungkas Rani.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah