Main Togel Di Tawangmangu, Dua Tersangka Dijerat Pasal 303 KUHP

- 13 April 2022, 07:42 WIB
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Krisnawan Hussein memberi penjelasan dalam gelar perkara kasus perjudian di Mapolres setempat, Selasa (12/4/2022).
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Krisnawan Hussein memberi penjelasan dalam gelar perkara kasus perjudian di Mapolres setempat, Selasa (12/4/2022). /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian untuk itu.

Itulah penggalan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Pasal itu dikenakan pada TPT alias T (57) warga Slawi, Tegal dan S alias G (47) warga Mojosongo, Boyolali. Kedua orang itu ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar karena membuka praktik perjudian toto gelap (Togel) di Tawangmangu.

"TPT bertindak sebagai bandar judi dan S sebagai penambangnya," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Krisnawan Hussein dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Selasa (12/4/2022).

Penangkapan dilakukan dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) di Bulan Ramadhan ini. Selain menahan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti tiga buah handphone yang digunakan transaksi, uang tunai Rp 20.000 dari tambang, uang tunai Rp 1.250.000 dari bandar, dan buku tabungan atas nama TPT.

Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo menghimbau masyarakat agar masyarakat tidak berbuat hal serupa karena perjudian dilarang oleh negara, selain tidak dibenarkan oleh agama. Kapolres juga minta masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui/ melihat aktifitas perjudian.

"Saya berhara agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan di bulan suci Ramadhan ini," pungkas Kapolres.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x