KPU Karanganyar Terancam Gugatan pidana, perdata, PTUN dan Kode Etik

- 26 April 2024, 14:35 WIB
Sri Sumanta, Kuasa Hukum Suprapto, Caleg PDIP Dapil Satu Kabupaten Karanganyar
Sri Sumanta, Kuasa Hukum Suprapto, Caleg PDIP Dapil Satu Kabupaten Karanganyar /Foto: Antara Jateng/

”Prinsipnya, kami mengingatkan KPU Kabupaten Karanganyar jangan salah melangkah. Dalam mengambil keputusan, seharusnya berlandaskan pada undang-undang berlaku,” tegas Sri Sumanta.

Kuasa hukum yang juga mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tadi, mewanti-wanti KPU Kabupaten Karanganyar agar tidak melakukan tindakan yang hanya berlandaskan surat pengunduran diri salah satu Caleg yang dikirimkan pengurus DPC PDIP.

Terkait ancaman gugatan berlapis ini, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat somasi dari kuasa hukum Suprapto.

 Baca Juga: Pemilu 2024 Lancar AMAN dan Kondusif, Polres Klaten Gelar Doa Bersama Lintas Agama

”Kami belum menerima. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari KPU RI untuk Caleg terpilih," kata Daryono Kepada awak media. Dijelaskan, KPU bekerja secara kelembagaan, semua keputusan yang diambil secara kolektif kolegial, bukan keputusan perseorangan.

 

2 Caleg Mengundurkan Diri

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Kantor KPU Kabupaten Karanganyar mendapatkan karangan bunga dari relawan Suprapto, Caleg PDIP dari Dapil 1 (satu) Kabupaten Karanganyar. Selasa, 24 April 2024.

Tiga diantara lima karangan bunga tadi, terpantau awak media dikirim relawan Suprapto yang berasal dari Kecamatan Karanganyar , Matesih dan Mojogedang (Dapil Satu Kabupaten Karanganyar). 

 Baca Juga: Fauzan Ramaikan Bursa Pilkada 2024 Boyolali, Inilah Balon yang Muncul Sebelumnya

Karangan bunga tersebut bertuliskan ucapan terimakasih kepada Ketua Umum DPP PDIP Perjuangan, Megawati Soekarno Putri yang telah memutuskan peraturan partai No 3 tahun 2024.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah