KPU Karanganyar Terancam Gugatan pidana, perdata, PTUN dan Kode Etik

- 26 April 2024, 14:35 WIB
Sri Sumanta, Kuasa Hukum Suprapto, Caleg PDIP Dapil Satu Kabupaten Karanganyar
Sri Sumanta, Kuasa Hukum Suprapto, Caleg PDIP Dapil Satu Kabupaten Karanganyar /Foto: Antara Jateng/

KARANGANYARNEWS - Buntut Caleg PDIP Terpilih Gagal dilantik, KPU Kabupaten Karanganyar terancam gugatan pidana, perdata, PTUN dan pelanggaran Kode Etik Komisioner Penyelenggara Pemilu.

Ancaman gugatan berlapis ini, disebutkan akan dilayangkan Suprapto.  Caleg DPRD PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Karanganyar  1 (satu) ini, bahkan telah menunjuk Sri Sumanta sebagai kuasa hukumnya.

Diperoleh keterangan, sebelumnya Suprapto mengundurkan diri karena adanya surat yang dikirim pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP  ke KPU Kabupaten Karanganyar.

 Baca Juga: Tambah Satu Lagi: Inilah 7 Kandidat Petarung Pilkada 2024 Kabupaten Karanganyar

”Surat pengunduran diri yang diterima KPU Kabupaten Karanganyar dari DPC PDIP, belum sepenuhnya sah. Karena tidak diikuti surat pernyataan mengundurkan diri dari Caleg yang bersangkutan," kata Sri Sumanta, Kuasa Hukum Suprapto.

Jika KPU Kabupaten Karanganyar nekat menggunakan surat itu, lanjut dia kepada awak media,  pihaknya akan melakukan upaya hukum. Baik gugatan pidana, perdata, PTUN maupun kode etik.

 

Keputusan Kelektif Kolegial

Dijelaskan juga, kliennya (Suprapto) tidak pernah membuat serta menandatangani surat pengunduran diri, sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 426 Ayat 1  huruf  B, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 Baca Juga: Pilkada 2024 Kota Solo: Mantan Wartawan Daftar Wakil Wali Kota

”Prinsipnya, kami mengingatkan KPU Kabupaten Karanganyar jangan salah melangkah. Dalam mengambil keputusan, seharusnya berlandaskan pada undang-undang berlaku,” tegas Sri Sumanta.

Kuasa hukum yang juga mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tadi, mewanti-wanti KPU Kabupaten Karanganyar agar tidak melakukan tindakan yang hanya berlandaskan surat pengunduran diri salah satu Caleg yang dikirimkan pengurus DPC PDIP.

Terkait ancaman gugatan berlapis ini, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat somasi dari kuasa hukum Suprapto.

 Baca Juga: Pemilu 2024 Lancar AMAN dan Kondusif, Polres Klaten Gelar Doa Bersama Lintas Agama

”Kami belum menerima. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari KPU RI untuk Caleg terpilih," kata Daryono Kepada awak media. Dijelaskan, KPU bekerja secara kelembagaan, semua keputusan yang diambil secara kolektif kolegial, bukan keputusan perseorangan.

 

2 Caleg Mengundurkan Diri

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Kantor KPU Kabupaten Karanganyar mendapatkan karangan bunga dari relawan Suprapto, Caleg PDIP dari Dapil 1 (satu) Kabupaten Karanganyar. Selasa, 24 April 2024.

Tiga diantara lima karangan bunga tadi, terpantau awak media dikirim relawan Suprapto yang berasal dari Kecamatan Karanganyar , Matesih dan Mojogedang (Dapil Satu Kabupaten Karanganyar). 

 Baca Juga: Fauzan Ramaikan Bursa Pilkada 2024 Boyolali, Inilah Balon yang Muncul Sebelumnya

Karangan bunga tersebut bertuliskan ucapan terimakasih kepada Ketua Umum DPP PDIP Perjuangan, Megawati Soekarno Putri yang telah memutuskan peraturan partai No 3 tahun 2024.

Disebutkan, putusan tadi dirasa dapat meredam dan menghentikan polemik terkait Caleg peraih suara tertinggi dalam Pemilu 2024 yang terancam gagal dilantik, karena penerapan sistem komandante (komandan tempur).

Ada juga karangan bunga yang bertuliskan,  "Relawan mendukung KPU untuk profesional dan integritas dalam hasil Pemilu dan tidak ada ruang untuk memindahkan suara ke Caleg lain."

 Baca Juga: Dr. Agus Taufiqurrahman: Muhammadiyah Tak Pernah Minta Jatah Menteri

"Kami dari KPU tidak ada masalah dengan karangan bunga itu. Pesan-pesan yang disampaikan juga bagus," terang Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono saat dihubungi awak media.

Sebelumnya diberitakan, dua Caleg di Kabupaten Karanganyar salah satunya Suprapto dikabarkan tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029, karena mengundurkan diri.

Terkait hal ini, Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo juga sempat mengatakan kepada awak media, terdapat dua Caleg dari partainya yang mengundurkan. masing-masing Suprapto dari Dapil Satu dan Suyanto dari Dapil Enam.***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah