Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Apakah Bisa Bikin Batal? Ini Solusinya

- 23 Maret 2023, 16:50 WIB
Hukum sikat gigi saat puasa, apakah bisa bikin batal? ini solusinya. Sikat gigi terkadang memicu kekhawatiran sebagian orang lantaran dirasa bisa membatalkan puasa. (Foto: Pixabay/jennyfriedrichs)
Hukum sikat gigi saat puasa, apakah bisa bikin batal? ini solusinya. Sikat gigi terkadang memicu kekhawatiran sebagian orang lantaran dirasa bisa membatalkan puasa. (Foto: Pixabay/jennyfriedrichs) /

Baca Juga: Jadwal Imsak serta Buka Puasa Hari Ini di Solo dan Sekitarnya, Jumat 24 Maret 2023

Bicara tentang puasa di Bulan Ramadan, selain menahan makan dan minum, kita juga dianjurkan untuk tidak memasukkan berbagai material ke dalam tubuh melalui bagian manapun, misalnya saja sikat gigi.

Ya, aktivitas sikat gigi terkadang memicu kekhawatiran sebagian orang lantaran dirasa bisa membatalkan puasa.

Melansir laman NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab juga mengutarakan kehati-hatian ketika sikat gigi harus diperhatikan.

Baca Juga: Download Jadwal Imsakiyah Lengkap Kota Solo dan Indonesia Ramadan 1444 H/2023 M

Pasalnya, jika ada material masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, puasanya batal, meski dilakukan tanpa sengaja. 

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره  

Artinya: Jika ada orang memakai siwak basah kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

Demikian dijelaskan al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343) 

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x