KARANGANYARNEWS – Puasa Ramadan: ASN Tak Lagi Pulang Sore, Bisa Balik Jam 2 Siang. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadan 1444 Hijriah.
Melansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, menpan.go.id, Kamis, 23 Maret 2023, pengaturan jam kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Jumat, 20 Maret 2023.
Pada SE tertulis bagi instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis dan istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00-15.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca Juga: Download Jadwal Imsakiyah Lengkap Kota Solo dan Indonesia Ramadan 1444 H/2023 M
Adapun bagi instansi pemerintah menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Pada SE ini disebutkan jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
Baca Juga: Jualan saat Puasa: 5 Ide Bisnis Gampang yang Bisa Raup Banyak Cuan Selama Ramadan
Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.