Gegara Komandante, Sejumlah Caleg PDIP Ajukan Somasi ke KPU

- 24 April 2024, 20:05 WIB
Sejumlah caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) gara-gara sistem internal komandante, Selasa, 23 April 2024. (Foto: Dok. Istimewa)
Sejumlah caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) gara-gara sistem internal komandante, Selasa, 23 April 2024. (Foto: Dok. Istimewa) /

KARANGANYARNEWS - Sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara tinggi terancam tak dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lantaran sistem internal komandante. Alhasil, mereka melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, 23 April 2024.

Para caleg itu berasal dari wilayah Kabupaten Klaten, Sragen, Karanganyar, dan Sukoharjo.

Kuasa hukum Sri Sumanta dalam somasinya menyatakan kliennya berhak ditetapkan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.

Baca Juga: Menengok Kampung Gitar Baki Sukoharjo, Gaungnya Sampai Eropa

Dalam somasi juga dijelaskan kliennya tak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1, khususnya huruf (a) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkait itu, tak ada alasan hukum apa pun mendasari para caleg untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD.

"Apabila (KPU) melakukan upaya inkonstitusional, termasuk dengan memaksakan adanya surat pernyatan mengundurkan diri yang nyata-nyata cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun, maka patut diduga KPU telah menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan dugaan melanggar perdata/TUN/Etika sebagai penyelenggara pemilu," jelas Sri Sumanta kepada wartawan.

Baca Juga: Menikmati Kelezatan Tahok Pasar Gede, Jajanan Ikonik Khas Solo

Ia pun mengingatkan KPU agar senantiasa bertindak cermat, teliti, dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan berlaku, menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan sumpah jabatan.

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x