Larangan Memotong Kuku dan Rambut, Teruntuk Shohibul Kurban atau Hewannya?

- 25 Juni 2023, 15:05 WIB
Membiarkan rambut dan kuku shohibul korban tumbuh sejak tanggal 1 Zulhijah, mencukur dan memotongnya setelah hewan kurban disembelih
Membiarkan rambut dan kuku shohibul korban tumbuh sejak tanggal 1 Zulhijah, mencukur dan memotongnya setelah hewan kurban disembelih /Ilustrasi/ Pexels/

KARANGANYARNEWS - Menyambut datangnya Idul Adha yang identik dengan hari raya korban, tak sedikit kaum muslim yang mempertanyakan syariat larangan memotong kuku dan rambut. Baik dalam forum-forum kajian Islam, demikian juga berbagai lini portal media online dan akun media sosial.

 

Pertanyaan yang mengemuka, bahkan sempat juga viral dalam berbagai akun media. Terkait larangan memotong kuku dan rambut dalam syariat Idul Kurban, teruntuk orang yang mengadakan atau melakukan kurban hewan piaraan atau diperuntukkan hewan yang dikurbankan?

Larangan memotong kuku dan rambut dalam risalah Idul Adha atau Hari Raya Kurban ini, sebenarnya bersumber dalil yang shoheh dari hadist yang diriwayatkan Muslim.

 Baca Juga: Beda Lagi, Ini Tanggal Idul Adha 2023 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Namun demikian, hingga saat ini masih terjadi perbedaan pendapat antar ulama terkait larangan memotong kuku dan rambut tersebut. Hadist terkait larangan memotong kuku dan rambut tersebut, sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com di bawah ini:

إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره

“Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya (HR. Muslim).

Shahibul Kurban

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah