Kemnaker Perkuat Konsolidasi Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan di Pusat dan Daerah

- 3 Juli 2021, 09:00 WIB
Portal Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker RI.
Portal Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker RI. /Kemenkominfo

KARANGANYARNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memperkuat kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar-instansi ketenagakerjaan, mulai tingkat pusat sampai provinsi dan kabupaten/kota.

Mengutip akun resmi Kemnaker, kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem satu data ketenagakerjaan yang saling terintegrasi dan terpadu antara pusat dan daerah, untuk mendukung pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca Juga: Kemnaker: Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut Meski Masih Pandemi

“Koordinasi dan kerja sama antar-instansi di Pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung reformasi tata kelola data ketenagakerjaan melalui kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan karena menjadi hal yang fundamental dalam menentukan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan yang telah diluncurkan pada 5 November 2020 lalu merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan yang menandai dimulainya Kebijakan Satu Data Indonesia, khususnya di bidang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemnaker RI Raih Predikat WTP 5 Tahun Berturut-turut Sejak 2016

“Kebijakan ini merupakan pembenahan tata kelola pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakes dan dibagipakaikan antar-instansi pusat dan instansi daerah," papar Ida.

Berbagai data ketenagakerjaan yang terhimpun dalam Satu Data Ketenagakerjaan di antaranya perencanaan ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penyelenggaraan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan pelaksanaan norma kerja dan K3 di tempat kerja, serta evaluasi hasil pembangunan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dorong UMKM Bangkit, Kominfo Ambil Langkah Cepat

Halaman:

Editor: Arumi Sutrisni Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x