Kemnaker: Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut Meski Masih Pandemi

- 30 Juni 2021, 15:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker

KARANGANYARNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan layanan Pengesahan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB tetap akan berlanjut di masa pandemi COVID-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Selasa (29/6/2021) menjelaskan tuntutan perkembangan jaman dengan berbasis teknologi, mengharuskan pelayanan lebih cepat dan praktis melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB.

"Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu," ujarnya. 

Manfaat PP atau PKB bagi pekerja dan pengusaha yakni memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antarpekerja.

“Manfaat lain PP dan PKB yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha,“ imbuhnya.

Baca Juga: Kemnaker RI Raih Predikat WTP 5 Tahun Berturut-turut Sejak 2016

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggora Putri mengatakan, untuk mewujudkan kondisi hubungan industrial yang kondusif di perusahaan sesuai pasal 108 hingga pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat- syarat kerja harus di tuangkan dalam PP atau PKB.

Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, sampai pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

“Fungsi PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan,“ kata Putri.

Halaman:

Editor: Arumi Sutrisni Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah