Menpan: ASN Sektor Nonesensial Tetap WFH secara Penuh

- 4 Agustus 2021, 22:48 WIB
tangkapan layar portal sscasn.go.id
tangkapan layar portal sscasn.go.id /sscasn.go.id

KARANGANYARNEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sektor nonesensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap melakukan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah seratus persen, selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021.

"Selama masa perpanjangan ini, sistem kerja ASN tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 16/2021," demikian rilis dari laman web menpan.go.id, Rabu, 4 Agustus 2021.

Mengenai pengaturan level wilayah PPKM, berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB terbaru, yakni SE Menteri PANRB No. 18/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pada 2 Agustus 2021, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah.

Baca Juga: Gubernur Trenyuh dan Acungi Jempol Tukul, Buruh Tani Kembalikan Bansos

Upaya tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sesuai dengan SE Menteri No. 16/2021, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan work from office (WFO) alias bekerja dari kantor sebanyak 50 persen.

Sementara ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak seratus persen.

"Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali," tulis rilis itu. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah