Ini Syarat Lengkap Perjalanan DAMRI di Masa PPKM

- 12 Agustus 2021, 00:48 WIB
DAMRI mendukung pemerintah menekan penyebaran Covid-19. Hal tersebut dilakukan dengan memperketat dokumen syarat pelaku perjalanan selama PPKM (Foto: damri.co.id)
DAMRI mendukung pemerintah menekan penyebaran Covid-19. Hal tersebut dilakukan dengan memperketat dokumen syarat pelaku perjalanan selama PPKM (Foto: damri.co.id) /

KARANGANYARNEWS - Perpanjangan kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlaku hingga 16 Agustus 2021. Hal ini membuat DAMRI sebagai operator transportasi darat terus melakukan penyesuaian operasional, mulai dari jadwal keberangkatan hingga kapasitas pelanggan (load factor).

Kemudian, dokumen perjalanan seperti kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam masih menjadi syarat untuk pelanggan DAMRI di sektor esensial dan kritikal.

Namun, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa surat tanda registrasi pekerja atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Warga Gunung Kemukus Tetap Menggelar Ritual Lurub Kelambu

Melansir laman resmi Kementerian Badan Usaha Milik Negaram bumn.go.id, dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19.

Mengikuti PPKM sebelumnya, rute DAMRI Surabaya di antaranya Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, bus antarkota, serta rute dari dan menuju bandara sementara berhenti beroperasi.

Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi DAMRI maksimal enam jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di [email protected] maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia.

Khusus refund terdapat potongan 25%, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10%.

Sementara, khusus wilayah operasional DAMRI di luar Pulau Jawa dan Bali meliputi Manado, Makassar, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya tetap beroperasi menyesuaikan permintaan penumpang dengan kapasitas bus (load factor) maksimal 50%.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: BUMN.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah