Boyolali Marak Peredaran Rokok Ilegal, Operasi Gabungan Sita 9 Slop

- 20 Agustus 2021, 00:02 WIB
Operasi aparat gabungan di Pasar Simo, aparat gabungan  menyita sembilan slop rokok tanpa cukai
Operasi aparat gabungan di Pasar Simo, aparat gabungan menyita sembilan slop rokok tanpa cukai /Kustawa Esye/

KARANGANYARNEWS – Kabupaten Boyolali marak peredaran rokok illegal, operasi Aparat gabungan Kamis, 19 Agustus 2021 menyita sembilan slop rokok tanpa cukai dari Pasar Simo, Kecamatan Simo.

Petugas gabungan yang melakukan operasi terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali bersama TNI, Polri dan petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta.

Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali, Sunarno mengatakan, pada sidak kali ini tim menemukan sembilan slop rokok ilegal bermacam-macam merk dari dua toko yang diperiksa.

Baca Juga: 5 Modus Penipuan Online yang Wajib Kamu Tahu, Nomor 1 Paling Sering!

Contoh merek yang beredar yaitu LAris dan Mildboro. Sebenarnya masih terdapat beberapa toko lagi, tetapi pihak toko tidak mau mengaku. “Dijual satu slopnya Rp 50 ribu , itu produk dari Jawa Timur, Tulungagung.” ujarnya.

Dikatakannya, atas temuan itu, pemilik toko bisa dikenakan sanksi pidana jika kasus dikembangkan oleh tim dari KPPBC dan Polri. Pemilik toko bisa disebut sebagai pengedar yang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Boyolali adalah salah satu daerah yang masih marak peredaran rokok ilegal. “Di Boyolali sementara marak, kemarin memang belum ada penindakan,” ungkap Sunarno.

Baca Juga: Aparat Kuasai Markas KKB Puncak dan Sita Senpi M16

Beredarnya rokok ilegal, menjadi penyebab kerugian negara dan menghambat berkembangnya industri rokok nasional. Para pelaku industri dan petani, mengalami ketidakadilan persaingan di pasar.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x