5 Modus Penipuan Online yang Wajib Kamu Tahu, Nomor 1 Paling Sering!

- 19 Agustus 2021, 23:41 WIB
Masyarakat perlu mewaspadai berbagai modus pelaku penipuan online yang saat ini marak serta membiasakan diri melindungi data pribadi (Foto Ilustrasi: Pixabay/TheDigitalArtist)
Masyarakat perlu mewaspadai berbagai modus pelaku penipuan online yang saat ini marak serta membiasakan diri melindungi data pribadi (Foto Ilustrasi: Pixabay/TheDigitalArtist) /

KARANGANYARNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya menjaga ruang digital tetap kondusif, terutama dalam sektor keuangan. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan mendorong masyarakat waspada dengan mengenali modus pelaku penipuan online serta membiasakan diri melindungi data pribadi.

“Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” ujarnya dalam Webinar Beritasatu “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” dari Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021, dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, kominfo.go.id.

Baca Juga: Pemerintah Komitmen Jadikan Indonesia Mesin Ekonomi Halal Dunia

  1. Phising

Semuel Pangerapan menjelaskan untuk modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks.

“Seolah-olah dari lembaga resminya, namun sebetulnya mereka ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi kita. Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Mereka menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian,” paparnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, kominfo.go.id.

Oleh karena itu, apabila mengalami hal ini, masyarakat harus teliti membaca dengan benar dan melihat secara seksama isi dari SMS maupun email apakah benar pengirimnya berasal dari institusi asli.

  1. Phraming

Modus kedua, menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo adalah phraming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu di mana entri domain name system yang ditekan/diklik korban akan tersimpan dalam bentuk cache.

“Sehingga dapat memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat pelaku secara ilegal. Contohnya, pembuatan domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya. Pelaku akan menaruh atau memasang malware supaya nantinya bisa mengaksesnya secara illegal,” jelas Semuel Pangerapan.

“Kasus seperti ini banyak terjadi, umpamanya ada yang WhatsApp-nya disadap atau diambil alih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri,” tambah dia.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x