KARANGANYARNEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang merupakan aplikasi membayar pajak kendaraan secara online.
Aplikasi yang kembali diluncurkan Korlantas Polri ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus bayar pajak kendaraan.
Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga memudahkan masyarakat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermoto,r dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ).
Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Proses Sebanyak 250 Kasus Pinjol Ilegal
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin, mengatakan aplikasi SIGNAL merupakan generasi kedua setelah Samolnas.
SIGNAL dibuat dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas dengan lebih banyak hal disempurnakan.
"SIGNAL adalah implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas," jelas Kasubdit STNK Korlantas Polri, Senin, 23 Agustus 2021, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dengan mengetik SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. ***