Satpol PP Klaten Segera Tertibkan Baliho Tokoh Politik Tak Berizin

- 25 Agustus 2021, 18:56 WIB
Salah satu baliho raksasa bergambar tokoh politik Nasional di sejumlah titik strategis Kabupaten Klaten
Salah satu baliho raksasa bergambar tokoh politik Nasional di sejumlah titik strategis Kabupaten Klaten /Kustawa Esye/

KARANGANYARNEWS – Hingga Rabu, 25 Agustus 2021 puluhan baliho raksasa bergambar tokoh politik Nasional, masih terpasang di sejunlah ruas jalan dan titik strategis Kabupaten Klaten.

Tak hanya di Kota Klaten, baliho bernuansa politis ini bahkan terpasang juga hingga tempat-tempat strategis di kecamatan. Diantaranya, sebagaimana terpampang di di Kecamatan Delanggu, Jatinom, Pedan, Cawas, Wedi dan lainnya.    

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Klaten, juga tidak mengabaikan maraknya baliho yang sempat dikeluhkan sejumlah warga masyarakat ini. Selasa, 24 Agustus 2021 pihaknya telah mengoltimatum pihak yang memasang untuk segera menurunkan.

Baca Juga: Banyak Baliho Puan Terpasang di Solo, Gibran : Ini Instruksi DPP

“Jikalau tidak segera diturunkan, kami akan segera menertibkan. Kami akan segera berkoordinasi dengan dinas perijinan terlebih dulu, konfirmasi apakah baliho-baliho tadi berijin atau tidak,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan kepada awak media.  

Penertiban puluhan baliho ini, lanjut dia dimaksud sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban, kebersihan dan keteraturan. Jikalau tidak mematuhi peraturan tersebut, akan segera ditertibkan.

“Kami masih menunggu komfirmasi dari DPMPTSP, terkait perijinan pemasangannya. Kalau sudah mendapat kepastian tidak berijin kami segera bertindak,” kata Joko Hendrawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Baca Juga: Terkait Pembukaan Destinasi Wisata, Ganjar: Aturannya Masih Dibahas

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten, Agus Suprapto kepada awak media mengatakan,  puluhan baliho atau papan reklame tokoh politik nasional tersebut tidak resmi alias tak berizin.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x