Kemenkes Bayar Insentif Nakes Pusat 2021 Sebesar Rp5,865 Triliun

- 3 September 2021, 01:07 WIB
Kemenkes berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang tangani COVID-19 sebesar Rp. 5,865 triliun (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)
Kemenkes berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang tangani COVID-19 sebesar Rp. 5,865 triliun (Foto: Unsplash/Mufid Majnun) /

KARANGANYARNEWS - Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan dr. Kirana Pritasari mengatakan Kementerian Kesehatan terus berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang tangani COVID-19, baik dari pusat maupun daerah termasuk tunggakan insentif 2020.

Secara keseluruhan total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebanyak Rp. 9,078 triliun dengan rincian Rp. 1,480 digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020, Rp. 7,428 untuk insentif tahun 2021 dan 170 miliar untuk santunan kematian.

''Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp. 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,'' katanya, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id, Kamis, 2 September 2021

Baca Juga: 500 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca dari Australia Tiba di Tanah Air

Diungkapkan dr. Kirana, rata-rata jumlah bayar yang dilakukan Kementerian Kesehatan setiap bulannya mencapai Rp 800 miliar. Namun, angka ini bersifat fluktuatif, bergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus didaerah.

''Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,'' terangnya.

Lebih lanjut, selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah. Kombinasi diantaranya keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani COVID-19.

Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Kirana menyebutkan per 2 September 2021 realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 telah mencapai 83,9%, sedangkan insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3% atau Rp. 3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp. 9,184 triliun.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah